Samsat Polda Metro Buka Layanan ETLE Satu Atap, Bisa Urus Buka Blokir Kendaraan

2 hours ago 1

Jakarta -

Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) satu atap tersedia di Samsat Polda Metro Jaya. Masyarakat yang terkena tilang ETLE bisa mengurus konfirmasi pelanggaran hingga buka blokir kendaraan.

Layanan tersebut ditinjau Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Dia didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya meninjau layanan ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).Foto: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya meninjau layanan ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Dok. Istimewa)

Peninjauan dilakukan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dan menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Brigjen I Made Agus mengatakan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE kini bisa menyelesaikan proses administrasi di Samsat Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik," ujar Brigjen I Made Agus Prasatya.

Menurutnya, layanan satu atap tersebut membuat masyarakat tak perlu mendatangi sejumlah lokasi berbeda untuk menyelesaikan administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE. Layanan itu juga menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri menghadirkan pelayanan terintegrasi hingga efektif.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya meninjau layanan ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).Foto: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya meninjau layanan ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Dok. Istimewa)

Selain layanan ETLE, Korlantas Polri turut meninjau penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

"Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB," katanya.

Brigjen I Made mengatakan penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu, bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Brigjen I Made mengatakan penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk menghindari penindakan hukum.

Sebab itu, penindakan terhadap pelanggaran tersebut terus dilakukan sebagai upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Dia berharap optimalisasi ETLE bisa meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Brigjen I Made Agus juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum datang ke Samsat. Masyarakat dapat mengecek dan melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran ETLE melalui aplikasi tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak," jelasnya.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya meninjau layanan ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).Foto: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya meninjau layanan ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Dok. Istimewa)

Dia mengingatkan masyarakat yang terkena ETLE untuk segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Pembayaran tersebut, kata dia, perlu dilakukan usai masyarakat menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

"Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya," tandasnya.

Setelah pembayaran denda selesai, masyarakat bisa melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat. Termasuk pengurusan pembukaan blokir jika kendaraan telah dikenai pemblokiran akibat pelanggaran ETLE.

Korlantas Polri mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan membuat proses administrasi kendaraan lebih mudah dan terintegrasi.

(amw/hri)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |