Viral Raket Padel Seharga Rp 30 Juta di Bekasi Dicuri, 3 Pelaku Ditangkap

2 hours ago 1

Bekasi -

Rekaman video viral menunjukkan pencurian raket padel seharga puluhan juta rupiah di sebuah toko di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap atas kejadian tersebut.

Ketiga pelaku tersebut adalah AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Pencurian terjadi di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB.

"Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis diketahui hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Hasil penyelidikan, pencurian tersebut ternyata dilakukan oleh sindikat.

"Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Polisi menangkap tiga pelaku di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

"Tiga orang AES, BVS, dan FNU ditangkap di lokasi itu pada Selasa (22/9) pukul 14.58 WIB," katanya.

Verdika mengungkap setiap peran ketiga tersangka, mulai yang membuat rencana hingga eksekutor.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD," ungkapnya.

Selanjutnya raket yang dilaporkan hilang bisa ditemukan. Katanya, raket itu diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.

"Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban," ujarnya.

Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Tonton juga video "Maling 2 Raket Padel di Tamansari Jakbar Terekam CCTV!"

(tsy/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |