Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat

2 hours ago 1
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengaku memberi jam tangan Rp 50 juta kepada rekan kerjanya. Jam tangan itu dibeli dengan duit dari pengusaha dan ditujukan sebagai kado perpisahan.

Hal itu disampaikan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Awalnya, Sisprian mengaku memberikan jam tangan Garmin kepada rekan kerjanya bernama Kunto selaku eks Kasubdit Patroli Laut Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan uang pembelian jam tangan itu dari uang operasional tidak resmi yang diterima dari pengusaha swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pemberian hadiah ini, mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari Saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin. Kalau kami browsing, itu harga Rp 30 sampai 50 juta?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Sisprian.

"Itu memang dari pribadi Saudara atau uang dari mana, Pak?" tanya jaksa.

"Dari operasional, Pak," jawab Sisprian.

Sisprian mengatakan uang operasional tidak resmi itu dikelola oleh anak buahnya bernama Salisa Asmoaji alias Ajos. Dia mengaku tak tahu apakah Budiman Bayu mengetahui jam tangan Garmin itu dibeli menggunakan uang operasional tidak resmi.

"Saya minta siapkan kenang-kenangan untuk Pak Kunto," jawab Sisprian.

Sisprian mengaku awalnya mau memberi kado emas logam mulia 100 gram ke Kunto. Namun rencana itu tak jadi direalisasikan dan diganti menjadi jam tangan Garmin.

"Ya saya ada rencana memberikan 100 (gram), Pak," jawab Sisprian.

Sisprian mengatakan pemberian kenang-kenangan pisah sambut bukan kebiasaan di Bea Cukai. Dia mengaku memberikan kado itu karena merasa dekat dengan Kunto.

"Apakah memang kebiasaan atau di situ, Pak, kalau kenang-kenangan tuh sampai seperti itu, Pak?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak. Hanya saya merasa dekat saja dengan Pak Kunto pasti, Pak," jawab Sisprian.

"Merasa dekat dengan Pak Kunto?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Sisprian.

Sisprian mengaku tak cerita ke Kunto terkait asal-usul uang untuk membeli jam itu. Dia mengatakan uang yang digunakan untuk kado kenang-kenangan ke Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan juga berasal dari suap.

"Kalau uang untuk kenang-kenangan untuk Pak Rizal?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Sisprian.

"Bukan uang pribadi?" tanya jaksa.

"Bukan uang pribadi, Pak," jawab Sisprian.

Kunto juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini. Kunto mengaku langsung mengembalikan jam itu ke KPK.

"Kemudian penyidik menyampaikan, ya sudah serahkan saja kepada saya nanti, saya waktu itu mengatakan, lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik? Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali," ujar Kunto.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Sisprian juga menjadi terdakwa dalam kasus suap. Dia diadili secara terpisah bersama dua orang lainnya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar.

Tonton juga video "Dirjen Bea Cukai Ungkap Arahan Prabowo Usai Dipanggil ke Istana"

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |