Lima Tersangka Kasus PDNS Ditahan

7 hours ago 4

Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024. Kelima tersangka itu kini ditahan.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

Kasus Proyek PDNS Rp 958 M

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," jelasnya.

Menkomdigi Siap Bantu Jaksa Usut Kasus

Menkomdigi Meutya Hafid angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024 yang tengah diusut jaksa. Meutya menegaskan akan membantu penegak hukum dalam pengusutan kasus tersebut.

"Kita proses hukum aja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut," kata Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Meutya enggan mengomentari soal kasus itu terjadi di era menteri sebelumnya. Dia menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

"Saya nggak komen itu ya yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," ujarnya.

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Jumat (23/05/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |