Jakarta -
Sindikat pemburu data pribadi di Bali ditangkap polisi. Sindikat tersebut mengumpulkan data pribadi korban yang membuka rekening untuk digunakan judi online.
"Mereka ini mengumpulkan data pribadi korban untuk dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk judi online (oleh sindikat di Kamboja)," kata Dirressiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, dilansir detikBali, Rabu (9/7/2025).
Para sindikat tersebut adalah, Fernando (24), Constantin Prawarna (43), Ryan Hidayat (42), Nafis Zaki Billah (21), dan berinisial PF (30).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ranefli mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari tiga orang korban yang melapor ke polisi. Tiga korban itu mengaku didatangi pihak bank karena ada dugaan transaksi ilegal di rekening mereka.
Laporan itu lalu diproses dan diselidiki polisi. Ranefli mengatakan komplotan itu dibawa ke Mapolda Bali usai ditangkap di rumah Constantin. Komplotan tersebut akhirnya mengaku melakukan kejahatan berburu data pribadi.
"Mereka mengakui bahwa mereka memang bertugas mencari orang yang mau membuka rekening yang selanjutnya dikirim ke Kamboja (untuk judi online)," ungkapnya.
Ranefli mengatakan kejahatan Constantin dan lima kawanannya sudah dilakukan sejak September 2024. Sejak saat itu, Constantin dan lima komplotannya sudah meraup bayaran ratusan juta rupiah dari ratusan rekening korban yang dikirim ke Kamboja.
"Mereka sudah mengambil keuntungan ratusan juta rupiah. Karena sudah ada ratusan rekening yang sudah dikirim (ke Kamboja)," katanya.
Ranefli mengatakan ada dua orang lagi yang kini masih jadi buron, yakni S dan AW.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini