Pemburu Data Pribadi di Bali untuk Judol Iming-imingi Korban Rp 500 Ribu

5 hours ago 2

Jakarta -

Sindikat pemburu data pribadi untuk judi online di Kamboja dibongkar polisi. Enam anggota sindikat ditangkap karena menyasar warga berpenghasilan rendah untuk diambil data pribadinya melalui pembukaan rekening bank.

Dilansir detikBali, para pelaku ialah Fernando (24), Constantin Prawarna (43), Ryan Hidayat (42), Nafis Zaki Billah (21), dan PF (30). Mereka ditangkap pada Jumat (4/7/2025) dan kini ditahan di Ditreskrimsiber Mapolda Bali.

"Mereka, para korban yang bersedia membuka rekening, akan dipandu oleh para marketing (PF, Nafis, Ryan, dan Fernando) melalui m-banking masing-masing bank," kata Dirreskrimsiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Candra, Rabu (9/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ranefli menjelaskan, sindikat yang dikendalikan Constantin ini telah beroperasi sejak September 2024. Mereka menargetkan warga atau kenalan yang berpenghasilan rendah di beberapa lokasi.

"Korban ada tiga orang Bali (yang melapor). Ada yang ojek online, penjaga toko, macam-macam. Rata-rata (korban) secara ekonomi kurang mampu," ujar Ranefli.

Para korban dijanjikan imbalan Rp 500 ribu jika bersedia membuka rekening di bank tertentu. PF, Nafis, Ryan, dan Fernando bertugas mendekati calon korban dengan dalih rekening tersebut akan dipakai pengusaha besar.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |