Bekasi -
Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial RS (41) yang memerkosa anak tirinya, remaja putri berusia 13 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. RS kini ditahan polisi.
Dalam foto yang diterima detikcom, RS terlihat memakai baju tahanan dan kedua tangannya diborgol. Dia hanya tertunduk saat dihadapkan ke awak media.
Pemerkosaan ini terungkap setelah korban curhat kepada temannya, pada 23 Juni 2025. Korban sebelumnya beberapa hari enggan pulang ke rumahnya lantaran takut dengan ayah tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu korban menceritakan kepada temannya yang bernama DS dan setelah mendengar cerita tersebut, kemudian DS menceritakan kepada ibu korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Kakak Kandung Lapor Polisi
Ibu korban yang mendapatkan cerita tersebut menceritakan kembali kejadian itu kepada kakak kandung korban. Kemudian, kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Sebelumnya, seorang pria di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial RS (41) diduga memerkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kini, RS telah ditangkap polisi.
"Pelaku sudah berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra saat dihubungi, Selasa (8/7).
Agta menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban. Kasus terungkap setelah korban enggan pulang ke rumah dengan alasan takut.
"Lalu teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa," jelasnya.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini