Jakarta -
Masyarakat yang pindah domisili tempat tinggal, kini tidak perlu mengurus surat pengantar RT/RW. Pihak yang bersangkutan bisa langsung mendatangi Disdukcapil sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut informasi dari Dukcapil Kemendagri.
Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah karena:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Tidak perlu ke kelurahan
- Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
- Fotokopi KK
- Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- e-KTP asli (untuk verifikasi)
Perlu diketahui bahwa:
- Proses gratis tanpa biaya administrasi
- SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil
Selanjutnya, lakukan hal ini ketika di kota tujuan:
- Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
- Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan:
- KK baru (dengan nomor baru/tetap)
- e-KTP baru (dengan alamat baru)
Lalu, bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan? SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sisrem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
- Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP
Cara Mengurus e-KTP Rusak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara yang mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP wajib segera lapor dan mengurus penggantian e-KTP ke instansi pelaksana paling lambat 14 hari. Proses pengurusan e-KTP yang rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Proses mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal. Mengutip dari laman Dukcapil Kemendagri, berikut cara mengurus e-KTP yang rusak.
- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat sambil membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga
- Petugas Dukcapil akan mencetak ulang e-KTP yang hilang atau rusak sesuai dengan data dalam database nasional tanpa melakukan perubahan elemen data apa pun. Jika ingin melakukan perubahan elemen data, seperti menambah gelar, menambahkan golongan darah, atau perubahan lainnya, maka harus lapor ke Dinas Dukcapil domisili sesuai dengan e-KTP.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini