Kemenag Ingatkan Jemaah Haji RI Bayar Dam Lewat Lembaga Resmi

4 hours ago 2

Makkah -

Kementerian Agama (Kemenag) lewat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan edaran terkait pembayaran dam atau hadyu bagi jemaah haji Indonesia tahun ini. Jemaah diminta membayar lewat lembaga resmi.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis M Hanafi mengatakan aturan ini sejalan dengan Kebijakan Penyelenggaraan Haji Arab Saudi atau Ta'limatul Hajj.

Dalam Ta'limatul Hajj, kata Muchlis, jemaah yang membayar dam di Arab Saudi harus dilakukan melalui lembaga Adahi. Pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan melalui www.adahi.org atau lembaga lain yang bekerja sama dengan Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," kata Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025).

PPIH melarang jemaah haji Indonesia melakukan pemotongan dam langsung di rumah potong hewan (RPH) yang ada di Makkah. Dia meminta seluruh jemaah haji mematuhi aturan Saudi demi keamanan bersama.

"Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," ujarnya.

Selain Adahi, kata Muchlis, jemaah haji RI juga dapat membayar dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.

Regulasi ini lah yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

"Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp 2.520.000," paparnya.

"Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818," sambungnya.

Dam dibayarkan jemaah haji yang karena melakukan pelanggaran ihram. Selain jtu, jemaah haji tamattu juga diwajibkan membayar dam.

Nah, mayoritas jemaah haji Indonesia melakukan haji tamattu sehingga harus membayar dam berupa seekor kambing. Berikut cara membayar dam secara resmi di Saudi lewat Adahi:

- Saat membeli melalui situs web Adahi, jemaah dapat membayar dengan kartu kredit (Visa atau Mastercard) atau kartu mada (ATM).

- Saat membeli melalui salah satu saluran elektronik Bank Al-Rajhi, pembayaran dilakukan melalui layanan Al Mubasher. Jemaah juga dapat mendaftar dan membayar dam di cabang Bank Al-Rajhi (hanya selama musim haji).

- Membeli dam melalui Bank Albilad dilakukan lewat situsdan aplikasi.

- Saat membeli di cabang Saudi Post (Kantor Pos) pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke teller dan kupon diterima sebagai bukti pembayaran dam.

- Saat membeli melalui Asosiasi Amal Haji dan Mu'tamer, pembayaran dilakukan secara tunai di salah satu gerainya, yang meliputi Makkah dan Madinah. Setelah pembayaran, jemaah akan menerima kupon dari Asosiasi.

Lalu, berapa harga dam yang harus dibayar jemaah?

Dalam situsnya, Adahi menetapkan harga seekor kambing untuk dam senilai SAR 720 atau setara Rp 3,1 juta.

(haf/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |