Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

3 hours ago 16
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidikan telah dilakukan sejak Agustus 2025.

"Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Hal itu disampaikan Anang saat ditanya apakah Kejagung akan menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang di Konawe Utara yang penyidikannya disetop oleh KPK. Anang menjelaskan kasus yang diusut Kejagung ini terkait pemberian izin tambang yang diduga berada di lokasi wilayah hutan lindung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait," jelas Anang.

Kasus itu diduga terjadi pada 2013-2025. Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Anang juga mengaku tak mengetahui detail soal penghentian perkara di KPK.

"Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta," ucap Anang.

Sebelumnya, jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara telah dilakukan KPK sejak 2024. Budi mengatakan penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara dilakukan karena kendala perhitungan kerugian negara.

"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.

Ada juga faktor waktu yang membuat kasus ini dihentikan. Kasus ini jadi kedaluwarsa untuk pasal suap karena waktunya pada 2009.

"Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.

Budi menyatakan SP3 tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Sebab, proses hukum dinilai dilakukan dengan koridor yang tepat.

Kasus Konawe Utara

Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menyebutkan dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.

"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut saat itu.

Lihat juga Video 'Korban dan Pelaku Tambang Emas Ilegal Mandalika Berasal dari Luar Daerah':

(ond/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |