Polisi menemukan senjata tajam hingga pistol mainan dalam mobil Toyota Calya yang dikemudikan HM (24) secara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus). Kepada polisi, HM mengaku barang-barang tersebut milik kakaknya.
"Masih kita dalami, dia ngakunya (senjata tajam dan pistol mainan) punya kakaknya. Tapi masih kita telusuri, karena kakaknya belum kita temuin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Minggu (29/2/2026).
Pelaku HM diketahui meminjam mobil Calya tersebut yang merupakan milik kakaknya. Kepada polisi, dia mengaku tidak tahu dalam mobil tersebut ada barang-barang itu. Namun demikian, polisi tidak serta merta mempercayai pengakuan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu keterangan dia, tapi dia yang membawa, dia bisa ngomong apa saja. Kakaknya belum ketemu kita masih cari, dia di luar daerah," jelasnya.
Pelaku HM mengaku hendak liburan ke Ancol bersama pacarnya, namun takut polisi hingga kabur. Polisi masih mendalami keterangan pelaku tersebut.
"Katanya mau ke Ancol, terus takut sama polisi. Kita juga masih mencurigai kenapa dia seperti itu. Iya (penumpang wanita di depan pacarnya). Iya ke Ancol buat liburan," tuturnya.
Pelaku HM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. HM dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pemicu Pemobil Ugal-ugalan
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/2) sore. Polisi menduga HM ingin kabur karena takut didapati adanya sejumlah nomor pelat palsu dan senjata tajam di dalam mobil.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengungkap mobil tersebut menyimpan 4 pasang pelat yang berbeda termasuk yang sedang digunakan. Pihaknya juga menemukan senjata tajam di dalam mobil.
"Dari fakta yang kita temukan, jadi di dalam mobil itu ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai, jadi total ada empat pasang pelat berbeda. Di dalam mobil itu. Kemudian juga ditemukan ada dua senjata tajam, satu senpi mainan," kata Komarudin, Kamis (26/2).
Hal tersebutlah yang kemudian diduga menjadi pemicu pengemudi melarikan diri. Pengemudi secara ugal-ugalan menerobos jalan yang sedang penuh kendaraan dengan melawan arah. Sejumlah kendaraan pun ditabrak-tabraki pelaku.
"Kemungkinan, kemungkinan-kemungkinan seperti itu. Berarti ya tidak lazim ya dengan kondisi Jakarta yang sedemikian ngelawan arus. Ada tiga ruas jalan yang diterobos lawan arah," ucapnya.
Kini HM telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kalau untuk kasus lantasnya sendiri pelaku kita kenakan pasal 311 ayat 1, 2, 3, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara," ujar Komarudin.
Lihat juga Video: Sopir Calya Lawan Arah di Jakpus Pakai KTP Palsu untuk Kelabui Pacar
(wnv/idh)
















































