Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong terbentuknya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Hal itu untuk mengatur aksi penanganan krisis iklim yang semakin parah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Eddy saat memberikan pidato 'Sarasehan RUU Perubahan Iklim' yang diselenggarakan oleh Research Center for Climate Change Universitas Indonesia di Depok, beberapa waktu lalu.
Sarasehan ini dihadiri oleh para guru besar dan pakar lingkungan hidup Universitas Indonesia, Anggota DPR RI, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Acara ini dihadiri juga oleh pegiat lingkungan dan juga mantan Menteri LH Rahmat Witoelar yang didampingi mantan Menteri Pemukiman dan Pengembangan Wilayah, Erna Witoelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemakaian bahan bakar fosil selama lebih dari 200 tahun menyebabkan pemanasan global sebagai konsekuensi dari krisis iklim yang kita hadapi saat ini. Tidak terbayangkan bahwa suhu udara tertinggi telah tercatat di NTT (38 derajat celcius), Semarang (36), bahkan Tangerang Selatan (34.5). Polusi udara yang meningkat juga menobatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan Indeks Kualitas Udara terburuk, bahkan di dunia," kata Eddy dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
"Kita juga masih merasakan kesedihan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Jawa Barat yang memakan korban jiwa yang tidak kecil. Guna mencegah bencana ekologis yang lebih besar lagi kedepannya, kita memerlukan payung hukum yang kuat untuk menangani krisis iklim dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," sambungnya.
Eddy Soeparno menyampaikan keprihatinannya tentang emisi karbon yang meningkat, di tengah fase transisi energi yang dijalankan. Dia mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir masyarakat melihat fenomena global yang tidak lazim. Di mana pengembangan sumber energi terbarukan juga diikuti oleh pertumbuhan energi berbasis fosil.
"Saat ini, kita menyaksikan disorderly energy transition (transisi energi yang tidak teratur) dimana produksi energi fosil dan pemanfaatannya tumbuh, namun pengembangan energi terbarukan serta penjualan kendaraan listrik juga tumbuh tinggi," tuturnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan komitmen untuk melakukan dekarbonisasi dari perekonomiannya, namun tetap membutuhkan energi fosil sebagai base load power pembangkitan listrik, bahan baku untuk sektor industri dan bahan bakar sektor transportasi," tambahnya.
Dia menjelaskan untuk mengelola emisi karbon yang dihasilkan dan melakukan adaptasi serta mitigasi krisis iklim, perlunya perangkat hukum yang mengatur penurunan emisi, pencegahan krisis melalui mitigasi, dan adaptasi. Serta memberikan perlindungan masyarakat, terutama kaum marjinal yang terdampak akibat perubahan pola iklim yang dirasakan akibatnya saat ini.
"Kita memerlukan legislasi yang kuat agar bisa menurunkan emisi karbon sebagai kontributor utama dari krisis iklim, serta mengatur aksi mitigasi dan adaptasi terhadap krisi yang dampaknya sangat disruptif terhadap kehidupan masyarakat. Selain melindungi saudara-saudara kita yang rentan terhadap krisis iklim, kita juga memerlukan mekanisme reward and punishment bagi mereka yang menjaga atau mengotori lingkungan," lanjutnya.
"Saya mensyukuri bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026 dan berharap pembahasannya bisa dimulai di kuartal ke tiga atau empat tahun ini, agar Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat dan kredibel sebagai bagian dari komitmen kita untuk menanggulangi dampak dari krisis iklim terhadap polusi udara, peningkatan suhu dan degradasi ekologis lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan pembentukan legislasi Pengelolaan Perubahan Iklim sejalan dengan tekad Presiden Prabowo untuk membangun perekonomian Indonesia berdasarkan platform berkelanjutan. Menurutnya, hal ini mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas kedepannya.
"Hadirnya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim ini akan memberikan kredibilitas yang besar bagi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri, karena memberikan perhatian khusus terhadap aksi penanganan iklim," pungkasnya.
(akd/ega)

















































