Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram (Kg). Penyelundupan barang haram itu diduga dikendalikan oleh jaringan Medan-Jakarta.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari perekrut hingga kurir.
Eko menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (19/4/2026). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 bungkus sabu dengan total berat 13 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil.
Salah satu tersangka, Tri Daruslan Rahman Situmeang (33), diketahui membawa narkotika dari Medan dengan tujuan ke kawasan Tangerang, Banten. Sabu disembunyikan rapi di bawah jok kursi depan kendaraan untuk mengelabui petugas.
"13 kg sabu disimpan dibawah jok kursi depan yaitu yang sebelah kanan 7 kg dan sebelah kiri 6 Kg dengan tujuan Jakarta," kata Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Sabtu (1/5/2026).
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menggunakan sistem pengendalian jarak jauh. Para kurir diarahkan secara intensif melalui aplikasi pesan pribadi oleh sosok yang dikenal dengan nama Cindo.
Selama perjalanan, kurir diwajibkan mengirimkan lokasi secara berkala, bahkan melakukan panggilan video dengan pengendali yang berada di Sibolga untuk memastikan kondisi di lapangan.
"Tersangka Tri Daruslan dihubungi Togar Hot Parulian, pengendali di Sibolga menggunakan videocall untuk menanyakan situasi dan meminta videokan sekeliling tersangka," ungkap Eko.
Selain Tri, Daruslan polisi juga menangkap Raja Rotua Situmeang (36) dan Ega Yuda Pratama (25) di Tangerang pada Senin, (20/4/2026).
Setelah melakukam interogasi terhadap tiga tersangka awal, tim melanjutkan penyelidikan ke Pekanbaru, Riau. Di sana polisi berhasil menangkap tersangka lain yakni Togar Hot Parulian Simanungkalit (50) yang berperan sebagai perekrut kurir serta dua anggotannya Hari Handoko (29) Solahuddin Siregar (41).
Togar merupakam residivis kasus narkotika pada 2020 dan 2023. Eko menyebut, dia merekrut sejumlah orang untuk mengantarkan narkotika dengan iming-iming bayaran hingga Rp 10 juta per kilogram.
"Dia bekerja atas perintah seorang 'Bos' yang hingga kini masih dalam pengejaran," jelas Eko.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan kompartemen rahasia. Sabu disembunyikan di bagian bawah jok maupun lantai kendaraan yang telah dilas menyerupai kotak tersembunyi.
Dari pengungkapan ini, total nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 23,4 miliar. Polisi juga menyebut keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 65.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Eko menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk memburu pengendali utama.
"Rencana tindak lanjut melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pengembangan terhadap jalur keuangan jaringan," tegas Brigjen Eko.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti serta rekonstruksi guna memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.
Lihat juga Video 'Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil di Medan':
(ond/dek)

















































