Bamsoet Apresiasi Pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus

4 hours ago 1

Jakarta - Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pengukuhan Prof Dr Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur. Rekam jejak Prof Arief sendiri menunjukkan perpaduan kuat antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan.

Karier akademiknya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), tempat Prof Arief mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pengajaran, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum tata negara.

Prof Arief kemudian menjadi Hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026. Selama menjadi hakim konstitusi, Prof Arief terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) untuk dua periode, yaitu 2015-2017 dan 2017-2018.

Selama masa jabatannya, Prof Arief menekankan pentingnya independensi MK dan pengawalan terhadap konstitusi serta ideologi negara.

Bamsoet meyakini pengukuhan Profesor Emeritus Prof Arief akan memperkuat keilmuan hukum tata negara di Indonesia, terutama di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks dan menuntut kedalaman analisis akademik yang tajam serta berintegritas.

"Pengukuhan Prof Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi panjang beliau dalam membangun fondasi hukum tata negara Indonesia. Pengalaman beliau sebagai Ketua MK memberikan perspektif yang sangat kaya antara teori dan praktik," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

"Ini adalah kombinasi yang sangat dibutuhkan dalam membentuk generasi ahli hukum yang mampu menjawab tantangan zaman," sambungnya.

Hal tersebut ia sampaikan seusai pengukuhan Prof Dr Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/4).

Bamsoet menjelaskan dalam periode kepemimpinannya di MK, Prof Arief terlibat dalam berbagai putusan strategis yang mempengaruhi arah demokrasi Indonesia.

Mulai dari sengketa Pemilu, pengujian undang-undang (UU) strategis, hingga penguatan prinsip negara hukum. Data MK menunjukkan sepanjang 2015-2018, ratusan perkara pengujian UU diputus, yang sebagian besar berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, dan penguatan sistem checks and balances.

"Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi pada masa kepemimpinan beliau banyak menjadi rujukan penting dalam praktik ketatanegaraan kita. Ini menunjukkan betapa besar kontribusi beliau dalam menjaga marwah konstitusi," kata Ketua DPR RI ke-20 tersebut.

Bamsoet menilai dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan hukum di Indonesia terus menghadapi berbagai tantangan baru. Data dari berbagai lembaga menunjukkan meningkatnya kompleksitas perkara konstitusi, termasuk sengketa terkait ekonomi digital, kebebasan sipil, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini menuntut kehadiran akademisi yang memiliki kedalaman teori sekaligus pengalaman praktik seperti Prof Arief.

"Peran akademisi senior seperti Prof Arief sangat strategis dalam menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan praktik di lapangan. Kehadiran beliau di ruang akademik akan memperkaya diskursus dan memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bamsoet juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan responsif.

Dengan latar belakang Prof Arief yang pernah berada di dunia akademik dan pemerintahan, peluang kolaborasi riset, pengembangan kurikulum, hingga advokasi kebijakan menjadi semakin terbuka.

"Penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas demokrasi dan kepastian hukum. Kita membutuhkan lebih banyak figur seperti Prof Arief yang mampu menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas," kata Bamsoet.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |