Kenneth DPRD DKI: Lapangan Padel di Permukiman Jangan Korbankan Kenyamanan Warga

4 hours ago 3

Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyoroti maraknya pembangunan lapangan padel di sejumlah wilayah permukiman di DKI Jakarta. Menurutnya, tren olahraga padel yang berkembang pesat di Jakarta harus diimbangi dengan pengaturan tata ruang yang ketat, perizinan yang transparan, serta perlindungan terhadap kenyamanan warga sekitar.

Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menyampaikan bahwa olahraga padel memang tengah populer dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat perkotaan. Namun demikian, pembangunan fasilitas tersebut tidak boleh mengabaikan aspek ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta aturan tata ruang yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

"Pada prinsipnya saya mendukung pengembangan olahraga, termasuk padel. Tetapi pembangunan lapangan padel yang berada di tengah lingkungan permukiman harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman," ujar Kent dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, sejumlah keluhan warga telah di terima melalui kanal sosial medianya, terutama terkait kebisingan dari aktivitas permainan hingga malam hari. Suara pantulan bola, teriakan pemain, serta aktivitas pengunjung dinilai cukup mengganggu, terlebih jika kegiatan berlangsung di atas pukul 20.00 WIB bahkan hingga dini hari.

Selain persoalan kebisingan, Kent juga menyoroti dampak lalu lintas dan parkir. Ia menilai banyak lapangan padel dibangun tanpa dukungan lahan parkir yang memadai, sehingga kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan di sekitar lokasi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas warga dan berpotensi memicu konflik sosial.

"Jalan lingkungan bukan untuk parkir komersial. Kalau tidak tersedia lahan parkir yang cukup, maka dampaknya pasti ke warga sekitar. Ini yang harus dicegah sejak awal melalui kajian teknis dan persyaratan yang ketat," tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

Kent menilai, pembangunan lapangan padel di lingkungan perumahan atau permukiman yang telah tertata seharusnya dibatasi, bahkan dapat dipertimbangkan untuk dilarang apabila tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan dan tidak memberikan izin secara sembarangan.

Sebagai solusi, Kent mendorong agar setiap pembangunan lapangan padel wajib memenuhi persyaratan tambahan, antara lain:

1. Persetujuan lingkungan melalui dokumen UKL/UPL.

2. Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

3. Rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

4. Pemenuhan standar peredam suara dan pembatasan jam operasional.

5. Penyediaan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung.

Di samping itu, seluruh persyaratan umum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap harus dipenuhi, seperti kelengkapan KTP pemohon, alas hak atas tanah, serta gambar rencana teknis meliputi arsitektur, struktur beserta perhitungannya, dan instalasi mekanikal maupun elektrikal.

Kent menegaskan, regulasi yang jelas dan tegas diperlukan agar perkembangan olahraga padel tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Saya ingin ada keseimbangan. Olahraga berkembang, ekonomi bergerak, tetapi warga juga tetap merasa aman, nyaman, dan tidak terganggu. Pemerintah harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan," tutup Kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Simak juga Video Pramono Anung Perintahkan 185 Lapangan Padel Tak Berizin PBG Ditindak!

(ega/akd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |