Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons aksi massa yang menuntut terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo, Toni Aji Anggoro, dibebaskan. Kejagung menyatakan putusan terhadap Toni sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dilansir detikSumut, Kamis (23/4/2026), massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo. Aksi digelar pada Senin (20/4) lalu.
Toni Aji sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo. Dia didakwa bersama videografer atau pemilik CV Promiseland Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana (AEP). Kemudian Amry KS Pelawi selaku Pemilik CV Gundaling Production.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu satu orang lainnya yakni Jesaya Ginting selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT) berstatus DPO.
Jesaya divonis 20 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 228 juta. Sedangkan Toni Aji dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Berbeda dengan dua terdakwa itu, Amsal Sitepu divonis bebas. Perihal Amsal Sitepu ini sempat ramai beberapa waktu lalu karena videonya viral dituntut 2 tahun penjara dalam kasus ini hingga berujung DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merespons perihal demo massa terkait Toni Aji. Kata Anang, kasus yang menjerat Toni Aji sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sudah inkrah itu," kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Anang mengatakan perkara yang menjerat Toni Aji secara substansi berbeda dengan Amsal Sitepu. Meskipun kasus keduanya sama-sama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo.
"Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya (dengan Amsal Sitepu). Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO," jelas Anang.
"Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada," sambung dia.
Dia menyebut Toni Aji sudah dieksekusi. Hal itu, katanya, menguatkan adanya tindak pidana korupsi hingga hakim menjatuhkan vonis.
"Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi loh," tutur Anang.
Juru Bicara (Jubir) PN Medan Soniady Drajat Sadarisman juga buka suara. Soniady mengungkapkan bahwa kasus Toni telah lama inkrah.
"Pihak pengadilan mengatakan putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkrah bukan wewenang PN Medan," ucap Soniady kepada detikSumut.
Kata Soniady, perkara Toni Aji sudah diputus 28 Januari 2026. Vonis itu juga telah berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026.
"Perkaranya, putus 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 5 Februari 2026," pungkasnya.
Lihat juga Video Perjalanan Kasus Amsal Sitepu: Proyek Video Desa hingga Vonis Bebas
(whn/dhn)

















































