Dukung Transisi Energi, Mendagri Minta Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

5 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Arahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Tito menjelaskan, insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Langkah tersebut diambil untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung konservasi energi di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.

Instruksi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang turut memengaruhi kondisi perekonomian dalam negeri. Adapun pemberian insentif untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Lihat juga Video: Waktu 'Bulan Madu' Habis, Mobil Listrik Nggak Boleh Manja Lagi!

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |