Cara Mengisi All Indonesia Imigrasi, Simak Langkah-langkahnya

3 hours ago 1

Jakarta -

Mulai 1 Oktober 2025, setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui All Indonesia. Layanan All Indonesia Imigrasi dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan.

Melansir situs Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile yang dapat diunduh di Google Playstore maupun App Store. All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan kenyamanan, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang.

Mengutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut ini cara mengisi All Indonesia Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lewat Web All Indonesia

  • Kunjungi allindonesia.imigrasi.go.id
  • Pilih "Layanan Kartu Kedatangan"
  • Pilih status kewarganegaraan Anda: WNI atau Pengunjung Asing
  • Isi informasi pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan kewarganegaraan sesuai paspor
  • Lengkapi detail perjalanan Anda, termasuk tanggal kedatangan, tujuan, dan nomor penerbangan
  • Pilih moda transportasi yang Anda gunakan, kemudian masukkan alamat tempat tinggal di Indonesia
  • Selanjutnya, isi deklarasi terkait informasi imigrasi, kesehatan, bea cukai, dan karantina
  • Periksa kembali informasi yang sudah Anda isi. Pastikan semuanya benar, lalu klik "Kirim"
  • Setelah selesai, Kartu Kedatangan Anda akan ditampilkan dalam bentuk QR Code.

2. Lewat Aplikasi All Indonesia

  • Unduh aplikasi All Indonesia di Google Playstore maupun App Store
  • Setelah berhasil, buka aplikasi
  • Pilih "Layanan Kartu Kedatangan"
  • Pilih status kewarganegaraan Anda: WNI atau Pengunjung Asing
  • Isi informasi pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan kewarganegaraan sesuai paspor
  • Lengkapi detail perjalanan Anda, termasuk tanggal kedatangan, tujuan, dan nomor penerbangan
  • Pilih moda transportasi yang Anda gunakan, kemudian masukkan alamat tempat tinggal di Indonesia
  • Selanjutnya, isi deklarasi terkait informasi imigrasi, kesehatan, bea cukai, dan karantina
  • Periksa kembali informasi yang sudah Anda isi. Pastikan semuanya benar, lalu klik "Kirim"
  • Setelah selesai, Kartu Kedatangan Anda akan ditampilkan dalam bentuk QR Code.

Cara Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi

Ditjen Imigrasi menginformasikan syarat untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi. Apa saja?

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Paspor lama (untuk paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Polisi (untuk paspor hilang)

Denda Paspor Rusak/Hilang

Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000. Denda tersebut di luar harga paspor.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |