Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan hampir 6 kilogram sabu. Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus di dua lokasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) siang. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebutkan kasus itu diungkap pada Februari lalu.
Barang bukti disita dari dua tersangka, yakni Achmad Saiful Fauzi (51) dan Nurul Achmadi (73). Keduanya turut dihadirkan dalam pemusnahan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Barang bukti yang dimusnahkan) Enam bungkus plastik berwarna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis kristal atau sabu dengan berat neto 5913,29 gram (5,9 kilogram)," kata Zulkarnain melalui keterangannya.
Bareskrim turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengecek keseluruhan barang bukti. Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilebur dengan cairan asam.
"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilebur dengan cairan asam sulfat dan dibuang ke dalam kloset," jelas Zulkarnain.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita enam paket sabu yang sempat coba dibuang oleh pelaku saat akan ditangkap.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Senin (23/2/2026). Petugas mencurigai seorang penumpang bus rute Pekanbaru-Yogyakarta bernama Achmad Saiful Fauzi (ASF).
"Saat pemeriksaan di area Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan tas ransel hitam berisi enam paket kotak diduga sabu di bawah kaki tersangka AS," ujar Kombes Zulkarnain dalam keterangannya.
Kepada polisi, ASF mengaku diperintah oleh seseorang berinisial PT Karunia untuk mengambil barang haram tersebut di Pekanbaru. Sosok PT Karunia diduga merupakan seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Madiun, Jawa Timur.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gabungan Subdit III dan Satgas NIC melakukan teknik control delivery menuju Jawa Timur. Tersangka AS diminta terus berkomunikasi dengan pemesan barang.
Setibanya di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, pada Selasa (24/2/2026), muncul tersangka kedua bernama Nurul Achamadi (NA) yang akan mengambil tas berisi sabu tersebut. Keduanya sempat berkomunikasi melalui fitur berbagi lokasi sebelum bertemu.
"Saat transaksi pemindahan tas berlangsung, petugas langsung menyergap. Tersangka NA sempat mencoba melarikan diri dan membuang tas berisi enam bungkus sabu tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas," jelas Zulkarnain.
Berdadarkan hasil penyelidikan, Zulkarnain mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga milik seorang residivis narkoba bernama Samsul Arifin, yang baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2025 lalu.
Selain enam paket sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova hingga beberapa ponsel.
"Hasil cek urine menunjukkan tersangka Nurul Achamadi positif mengandung ampfetamin dan metamfetamin, sementara tersangka ASF negatif," ucap Zulkarnain.
(ond/idn)

















































