Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

18 hours ago 4
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Kehutanan digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan semua fraksi di Baleg menyetujui hasil harmonisasi tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab peserta rapat.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan mengatakan panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026.

"Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul," ujar Sturman.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan. Di antaranya perbaikan teknis sebanyak 13 catatan yang disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 hingga penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.

"Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional," ujarnya.

Dia mengatakan perubahan lainnya ialah menambahkan rumusan-rumusan keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting. Kemudian, merupakan kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.

Ada juga ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan. Lalu, menambahkan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup.

"Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tuturnya.

(amw/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |