Jakarta -
Tim penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah memproses dan menahan tiga orang prajurit militer atas dugaan penganiayaan juniornya Prajurit Dua (Prada) HMN hingga tewas saat bertugas di Barak Baterai C Yonarhanud 4/Arakata Akasa Yudha, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ketiga prajurit itu kini tengah diperiksa intensif.
"Sudah ada diperiksa tiga orang (terduga pelaku). Sekarang masih didalami penyelidikan dan masih saksi," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin Kolonel (Kav) Budi Wirman, dilansir Antara, Jumat (7/11/2025).
Ketiga terduga pelaku itu merupakan senior korban dengan inisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Kini ketiganya belum berstatus tersangka dan masih diperiksa terkait dugaan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (tersangka), sekarang masih masa pemeriksaan dan ditangani sementara di POM. Mulai diperiksa kalau saya tidak salah setelah kejadian itu," ujarnya.
Mantan pejabat Atase Pertahanan RI di Islamabad Pakistan ini menegaskan, sejauh ini penyidik Polisi Militer telah memeriksa sejumlah saksi termasuk tiga prajurit TNI AD tersebut sebagai terduga pelaku. Penyidik terus mendalami keterlibatan ketiga terduga pelaku tersebut.
"Tiga orang ini masih kita dalami (keterlibatannya) sampai sekarang, sekarang sudah ditahan di POM," ujar perwira TNI Angkatan Darat ini menekankan.
Lebih lanjut, ia belum dapat memberikan keterangan mengenai kemungkinan ada tidaknya penetapan tersangka usai proses pemeriksaan tersebut. Sementara itu, tim penyidik juga masih mendalami terkait hasil autopsi Prada HMN.
"Untuk ini saya nggak bisa (soal penetapan status) ngasih keterangan pasti, karena ini kewenangan Pomdam soal penyidikan. Tapi, namanya penyidikan, semuanya bisa berkembang. Soal otopsi kita belum tahu, karena semua masih diolah tim penyidik dari POM," ujarnya.
Namun pihaknya memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga memastikan proses hukum kasus kematian Prada HMN bisa mengarah ke tindak pidana.
"Secara hukum begitu. Intinya, sekarang sedang didalami, karena kalau memang ada kemungkinan mengarah ke pidana atau bersifat penganiayaan, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya kembali menegaskan.
Atas kejadian ini, Pimpinan Kodam XIV/Hasanuddin telah memberikan dukungan moril kepada keluarga korban termasuk pendampingan dalam persoalan itu, serta terus memonitor perkembangannya agar proses berjalan terbuka dan transparan.
Sebelumnya, korban Prada HMN ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi Barak Baterai C Yonarhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Sabtu sore, (11/10). Korban sempat mendapatkan penanganan medis di klinik barak, lalu dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Prada HMN diketahui baru lulus Sekolah Pendidikan Pertama (Tamtama) TNI AD pada 2024, dan bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY. Kematian korban tersebut tidak diterima pihak keluarga karena ada kejanggalan, selanjutnya melapor ke Pomdam XIV Hasanuddin dengan nomor laporan STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
"Kami sangat berharap sekali agar kiranya pihak polisi militer, penyidik khususnya yang menangani kasus ini bisa memberikan penjelasan tentang atau hasil otopsi adik kami," harap Talha, perwakilan keluarga korban.
Saksikan Live DetikPagi:
(yld/wnv)


















































