Jakarta -
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Friedrich Paulus mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 merupakan bukti Presiden Prabowo Subianto peduli korban aksi terorisme. Perpres tersebut berisi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) fase kedua.
Hal tersebut dikatakan Lodewijk saat menghadiri acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme Tahun 2026 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Lodewijk mengatakan hukum Indonesia telah bergerak maju dalam penanggulangan terorisme dalam beberapa tahun terakhir.
"Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan langkah maju yang signifikan dalam kerangka hukum Indonesia melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta turunan regulasinya. Yang terakhir tentunya Peraturan Presiden Indonesia Nomor 8 Tahun 2026," kata Lodewijk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, Bapak/Ibu sekalian, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi ini," sambungnya.
Lodewijk menjelaskan, RAN PE fase kedua menegaskan perlindungan kepada para korban. Pemenuhan hak-hak para korban turut diatur dalam perpres tersebut.
"Perpres tersebut terkait dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme pada tahun 2026-2029 atau juga lebih dikenal dengan RAN PE fase kedua, yang menegaskan penguatan pendekatan yang berorientasi pada hak asasi, perlindungan korban, serta pemenuhan hak korban ekstremisme berbasis kekerasan yang menjadi tanggung jawab negara," kata dia.
Lodewijk menegaskan negara hadir untuk para korban melalui kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Artinya, negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait terus bergerak," kata dia.
Lodewijk mengatakan luka dan trauma yang diderita para korban terorisme kerap membekas seumur hidup. Oleh karena itu, menurut dia, perlindungan dan pemulihan korban menjadi tanggung jawab negara.
"Luka fisik mungkin menutup seiring waktu, tetapi trauma psikologis kerap membekas seumur hidup. Ini mungkin yang dirasakan oleh teman-teman kita. Oleh karena itu, mandat konstitusional kita jelas. Pemulihan, perlindungan korban adalah tanggung jawab mutlak negara," imbuhnya.
(maa/maa)

















































