Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengirimkan 263 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Kementerian Imipas akan melakukan pembinaan dengan tingkat maksimum terhadap napi tersebut.
"Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Dalam pelaksanaan pemindahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merinci, dari total 263 orang, warga binaan high risk dari Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau sebanyak 103 orang. Sedangkan dari Jambi dipindahkan 42 warga binaan, Sumatera Selatan sejumlah 11 orang, 18 orang dari Lampung dan Jakarta sebanyak 45 orang.
"Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas. Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan Hp, siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan," ujarnya.
Kementerian Imipas memindahkan 263 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. (dok.istimewa) Foto: Kementerian Imipas memindahkan 263 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. (dok.istimewa)
Hingga kini total 2.554 warga binaan high risk sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka yang dipindahkan, kata Mashudi, karena melakukan pelanggaran.
"Total sudah 2554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata dia.
"Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan," imbuhnya.
Mashudi berharap warga binaan yang dipindahkan dapat merubah perilaku menjadi lebih baik. Mashudi mengatakan sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan sampai dengan minimum di Lapas Nusakambangan
"Setelah 6 (enam) bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," pungkasnya.
(wnv/wnv)

















































