Jakarta -
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkap fakta dari penindakan 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Ternyata penindakan itu berkaitan dengan penindakan 1,3 juta ton ketamin yang sebelumnya telah dilakukan BNN.
"Terkait dengan jaringan yang kami ungkap kali ini, 2,6 ton methamphetamine cair, itu ada kaitan dengan jaringan sebelumnya yang membawa ketamin 1,3 ton," kata Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).
Dia mengatakan kaitannya bukan sekadar berkaitan karena pelakunya berasal dari Myanmar. Pengembangan juga terus dilakukan secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kaitan ya. Bukan karena sesama orang Myanmar, tapi memang kebetulan ada irisan dan ada kaitan. Dan ini masih kita kembangkan untuk pengungkapan yang ke atasnya," ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, hingga TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin di perairan Bintan. Kapal yang mengangkut 1,3 ton ketamin diamankan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal itu dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8). Penindakan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026 serta diperkuat oleh data intelijen Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal tersebut. Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awak dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk diperiksa.
Pada Jumat (7/8), tim gabungan berhasil membongkar modus operandi pelaku. Mereka menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal.
Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi bahwa seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Dalam operasi ini, petugas menangkap delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Sementara aparat gabungan menggagalkan peredaran 2,6 ton narkotika cair dan 1,5 juta batang rokok ilegal pada Senin (17/8) lalu di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan itu.
(rdh/idn)

















































