Polri memastikan penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak melanggar hukum. Polri menjamin izin penggeledahan dari PN Cibinong untuk penggeledahan itu sah secara hukum.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan ada dua surat izin penggeledahan, di antaranya dari PN Jaksel dan PN Cibinong dalam perkara ini. Dia menjamin surat izin penggeledahan itu sah meski penggeledahan dilakukan di luar kewenangan wilayahnya.
"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," ujarnya Veris seusai sidang di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Chairul Huda mengatakan Polri merupakan sistem negara kesatuan. Maka Polda Metro Jaya masih berwenang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.
"Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," ucap dia.
Menurut dia, masalah kewenangan itu sudah diambil alih pengadilan dengan penerbitan izin. Untuk itu, sudah ada masalah bagi Polda Metro Jaya.
"Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan," imbuhnya.
Chairul berpendapat, berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pasal 158, semua tindakan upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan lagi. Terlebih Polda Metro sudah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan.
"Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan," ucapnya.
(tsy/maa)

















































