Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Pencegahan & Perlindungan Korban TPPO

1 day ago 4

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, negara perlu hadir lebih kuat untuk menghadapi TPPO yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan berkaitan dengan berbagai bentuk kejahatan lain, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tegasnya.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi turut melahirkan modus operandi baru TPPO yang semakin sulit dideteksi. Salah satunya melalui praktik perdagangan orang untuk memaksa korban menjalankan operasi penipuan daring (online scam).

Menurut Rerie, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Korban yang direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri juga banyak berasal dari kalangan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.

Sementara itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa selama periode 2022 hingga 2025 telah membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara. Para korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya bertindak setelah korban berjatuhan. Menurutnya, diperlukan langkah penguatan regulasi agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital.

"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara," tuturnya.

Ia menambahkan, revisi regulasi tersebut perlu memperluas definisi TPPO serta mengakomodasi berbagai bentuk eksploitasi baru, seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, Rerie menekankan pentingnya penguatan sanksi pidana terhadap sindikat perdagangan orang serta menjadikan perlindungan korban sebagai bagian utama dalam kebijakan penanganan TPPO.

Menurutnya, revisi UU TPPO juga perlu memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, sekaligus meningkatkan koordinasi nasional antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Melalui penguatan sistem pencegahan dan perlindungan korban, MPR RI mendorong agar upaya pemberantasan TPPO dapat dilakukan secara lebih komprehensif guna melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan manusia.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |