Jakarta -
Usulan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dalam menjadikan nilai rata-rata di rapor sebagai syarat pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menuai kritik. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengatakan ide dari Disdik tidak sesuai dengan semangat pemberian KJP ke masyarakat.
"Kita masih meminta supaya itu tidak digunakan sebagai syarat karena spirit pemberian KJMU dan KJP dari awalnya adalah bukan karena persoalan nilai, tapi dari masalah ekonomi orang tua," kata Jhonny saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
Legislator dari Fraksi PDIP ini mengatakan nilai juga tidak bisa dibebankan semata kepada peserta didik dan orang tuanya. Ada andil sekolah yang juga vital dalam perkembangan prestasi akademik para siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu dikembalikan saja kepada spirit awalnya yaitu memberikan kesempatan supaya anak-anak orang tidak mampu bisa menerima akses pendidikan," ujar Jhonny.
"Karena kalau ada orang terputus akses pendidikan karena ekonomi, karena kadang-kadang (faktor) eknomi itu juga dia punya korelasi positif dengan kemampuan gizi anak-anak dan sebagainya," sambungnya.
Menurut Jhonny, usulan dari Disdik Jakarta itu juga belum pernah dibahas dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Namun, ia mendengar mayoritas anggota Komisi E menolak usulan tersebut.
"Rata-rata (anggota) Komisi E tidak setuju juga," jelas Jhonny.
Lebih lanjut Jhonny meminta syarat pemberian KJP Plus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dia mengatakan keluarga yang telah terdaftar di DTKS bisa dipastikan tidak mampu sehingga layak mendapatkan bantuan KJP Plus.
"Orang yang terdaftar di DTKS dianggap tidak mampu dan miskin, itu aja ukuranya nggak ada lain-lain," katanya.
Usulan Nilai Rata-rata Rapor Jadi Syarat KJP Plus
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Salah satunya memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.
Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2025).
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.
Sarjoko mengatakan wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.
"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujarnya.
Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Penerjma KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu