Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakpus

6 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan sembilan tersangka kasus korupsi impor gula Kemendag 2015-2016. Pelimpahan dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Senin 19 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan orang tersangka kepada JPU pada Kejari Jakpus," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Harli menyebut JPU juga akan segera menyusun surat dakwaan, lalu mendaftarkan kasus impor gula yang melibatkan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Harli.

Berikut ini daftar 9 tersangka yang dilimpahkan:

1. Tonny Wijaya NG (TWN) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016;
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024;
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016;
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016;
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016;
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM);
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM);
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada penuntut umum antara lain:

- 1unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT berikut kunci kontak;
- 1 unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis berikut kunci kontak;
- 1 unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV Signature berikut kunci kontak;
- 1 unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 berikut kunci kontak;
- 2 unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ berikut kunci kontak;
- 1 unit Mobil merk CHERY berikut kunci kontak;
- Barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan dua tersangka lain di kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 dan telah masuk tahap persidangan. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Sembilan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ond/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |