Jakarta -
Polisi mengungkap ulah pasangan suami-istri (pasutri) berpakaian necis pencuri kacamata puluhan juta. Mereka menyasar toko kacamata di mal besar di Jakarta hingga Bekasi.
"Jadi ini merupakan sindikat, sindikat pencurian kacamata di toko-toko yang berada di mal. TKP-nya ada tiga. Di mal di Bekasi, kemudian mal di Jakarta Utara, sama sebuah mal di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ade Ary mengatakan aksi tersebut dilakukan pada Juni 2025. Mereka membagi peran saat beraksi. Satu orang mengalihkan perhatian karyawan toko, sementara satu orang lainnya menggasak kacamata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang berperan mengalihkan perhatian dari petugas toko kacamata. Satu orang lainnya berperan untuk mencuri kacamata dan memasukkan ke dalam tas yang mereka bawa di tiga TKP," jelasnya.
Kacamata tersebut lalu dijual kepada tersangka HS yang diketahui sebagai penadah barang curian. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap para tersangka (pasutri) dijerat pasal 363 atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun. Tersangka yang ketiga, tersangka HS dijerat pasal 480 tentang dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun," jelasnya.
Aksi pasutri berpakaian necis sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar, dinarasikan terduga pelaku laki-laki mengenakan setelan jas hitam. Sementara itu, terduga wanita memakai blus berwarna biru muda.
Mereka mulanya melihat-lihat kacamata di toko optik tersebut. Saat situasi dinilai aman, mereka lalu mengambil kacamata dan menyimpan di sakunya.
Saksikan Live DetikSore:
(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini