KPK memberi penjelasan soal uang yang disita dari Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK mengatakan nasib uang itu akan ditentukan dalam proses pengadilan.
"Statusnya nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap keputusan pengadilannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 telah naik ke penyidikan. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK telah melakukan penyitaan terhadap rumah, mobil, hingga uang dalam perkara ini. Ada rumah yang disita dari ASN Kemenag, ada pula uang yang disita dari Ustaz Khalid.
KPK mengatakan uang yang disita dari Ustaz Khalid itu disebut sebagai uang 'percepatan' yang diduga diminta oknum Kemenag. Duit itu diduga diserahkan Khalid setelah mendapat tawaran untuk berpindah dari berangkat haji via jalur furoda ke haji dengan menggunakan kuota khusus tambahan pada tahun 2024 dengan iming-iming maktab VIP.
Menurut KPK, duit yang telah disetorkan Khalid bersama para jemaahnya itu dikembalikan lagi oleh oknum Kemenag karena ketakutan ada panitia khusus (Pansus) haji DPR pada tahun 2024. Uang itu disebut sebagai bukti adanya permintaan duit dari pihak Kemenag yang diduga dilakukan lewat travel tertentu dalam jual beli kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
"Untuk proses pembuktian. Nanti penyidik akan menggunakan barang bukti-barang bukti yang telah disita tersebut dalam proses pembuktiannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikannya yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya. Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini," kata Budi.
Kasus ini sendiri bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Kemudian, Kementerian Agama era Menag Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membagi rata kuota haji tambahan itu, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga travel haji yang mendengar informasi kuota tambahan itu melakukan lobi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga menyebut kasus ini menyebabkan ribuan jemaah haji yang sudah antre belasan tahun dan seharusnya bisa diberangkatkan dengan tambahan kuota tahun 2024 malah gagal naik haji.
Tonton juga Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
(haf/haf)