KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen Kemnaker Dugaan TPPU di Kasus Izin TKA

3 hours ago 3

Jakarta -

KPK tak menutup peluang untuk menjerat mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (ASN). KPK akan lebih dulu melakukan penelusuran aset-aset milik Hery.

"KPK pasti akan menelusuri, apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan, jika ditemukan unsur yang memenuhi dugaan TPPU, pihaknya memastikan tidak akan segan untuk menjeratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," jelas Budi.

Seperti diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Hery yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Budi mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil dari penggeledahan tersebut.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini," jelas Budi, Rabu (29/10).

"Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019–2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery. Berikut ini detailnya:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021–2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024–2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017–2018.

(kuf/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |