Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Disebutkan, nilai transaksi dugaan tindak pidana ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menyebut kedua tersangka ialah ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia). Kedua tersangka telah diperiksa oleh penyidik OJK.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara MWK. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," kata Daniel kepada wartawan usai penggeledahan di PT MASI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menjelaskan kasus ini terkait dengan transaksi semu saham yang dilakukan oleh kantor sekuritas PT MASI. Modusnya dengan praktik insider trading, manipulasi proses IPO (penawaran umum perdana), dan transaksi semu dalam kurun 2020-2022.
"Artinya, membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh, harus fairness," jelas Daniel.
Daniel menyebut total nilai transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar 2 miliar lembar saham yang telah dibekukan (freeze) oleh penyidik.
Saham-saham tersebut memiliki harga sekitar Rp 7.000 per lembar, sehingga total nilai transaksinya mencapai Rp 14,5 triliun.
"Nilainya total semua Rp 14,5 T, itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," terangnya.
Langkah pembekuan ini dilakukan untuk mencegah perpindahan aset serta menjaga stabilitas dan integritas pasar modal selama proses hukum berlangsung.
Karena itu, hari ini OJK bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT MA sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut," ujar Daniel.
Menurut Daniel, penggeledahan dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan, korporasi PT MASI diduga masih terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik berupaya mengumpulkan tambahan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukumnya.
"Penyidikan terhadap korporasi masih berjalan. Karena itu, hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan," tutur Daniel.
Dalam penggeledahan ini, OJK menyita sejumlah barang bukti dokumen yang dibawa menggunakan boks hingga koper dari lokasi. Adapun kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Simak juga Video: Kapolri Awasi Pasar Modal dari Praktik Saham Gorengan
(ond/dwr)















































