Mirae Asset Buka Suara Usai Digeledah OJK dan Bareskrim

2 hours ago 2
Jakarta -

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri. Mirae menghormati proses hukum.

"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," demikian keterangan resmi dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rabu (4/3/2026).

Perusahaan tersebut mengatakan penggeledahan merupakan kelanjutan dari penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Perusahaan menjamin bersikap kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan. Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," demikian isi keterangan itu.

OJK-Bareskrim Geledah Mirae Asset

OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (4/3) sejak siang. Sekitar pukul 15.00 WIB, belasan penyidik OJK terlihat membawa sejumlah boks berisi barang bukti dari hasil penggeledahan.

"Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim, jadi Bareskrim mendampingi kami dalam hal melakukan penggeledahan," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus kepada wartawan di lokasi.

Irjen Daniel Bolly mengatakan penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan transaksi semu saham yang dilakukan oleh kantor sekuritas Mirae Asset. Kasus ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset.

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan," kata Daniel seusai penggeledahan.

Daniel menyebut illegal gain dari praktik insider trading ini senilai Rp 14,5 triliun. Dia menyebut ada 2 miliar lembar saham yang dibekukan.

"Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14,5 T itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," ujarnya.

Simak juga Video 'OJK Beberkan 3 Dampak Konflik AS-Israel Vs Iran ke Keuangan RI: Harga Minyak hingga Inflasi':

(ond/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |