Ini Pasal Larangan Ikut Tender yang Jerat Bupati Pekalongan Jadi Tersangka

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka karena ikut dalam tender pengadaan di Pemkab Pekalongan yang dipimpinnya. KPK menjelaskan isi pasal pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, awalnya mengatakan kasus yang terjadi di Pekalongan bukan suap konvensional. Dia menyebut kasus ini sudah lebih maju.

"Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional, ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang atau para vendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di Pekalongan," kata Asep dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan Fadia membuat anak buahnya di Pemkab Pekalongan tak berani protes. Dia menyebut kondisi tersebut juga membuat aparat penegak hukum sulit untuk menelusuri dugaan korupsi yang terjadi.

"Apakah aparatur pemerintahan di sana bisa komplain punya ibu? Sedangkan kalau yang mengerjakan vendor yang lain, yang itu mungkin memberikan sesuatu, seperti itu. Nah itu bisa dikomplain kan karena bukan ini nggak ada hubungannya," ucap dia.

"Ini kemudian bagi aparat penegak hukum juga ini lebih sulit, kenapa? Karena tidak kelihatan. Tidak kelihatannya kenapa? Bentuknya dalam bentuk perusahaan tidak kelihatan, tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uangnya," sambungnya.

Asep menegaskan penyidik telah memiliki cukup alat bukti dalam kasus ini. Dia mengatakan kasus yang menjerat Fadia menunjukkan ada konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

"Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan). Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi," sebutnya.

Berikut isi pasal 12 i dan 12 B UU Tipikor yang menjerat Fadia:

Pasal 12 huruf i:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:

i. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya

Pasal 12 B:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Simak juga Video: Fadia Arafiq Ngaku 'Pedangdut Jadi Bupati': Tak Paham Hukum

(ial/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |