Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka bukan surat penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menilai dalil tersebut hanya upaya Yaqut untuk menghindari proses penegakan hukum.
"Bahwa Pemohon kelihatan menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Termohon dengan menyatakan belum menerima penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru. Pemohon ingin meniadakan adanya surat perintah yang telah dikeluarkan oleh Termohon sejak 2025 sebagaimana surat perintah Nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025 yang mendasari awal penyidikan yang dilakukan oleh Termohon," kata Tim Biro Hukum KPK saat membacakan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Tim Biro Hukum KPK menyatakan Yaqut sudah pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menyatakan permintaan keterangan itu tertuang dalam berita acara permintaan keterangan tertanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dalil Pemohon tersebut Termohon tanggapi bahwa Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani Pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Pemohon," ujarnya.
KPK juga menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahap penyelidikan dan penyidikan yang dituangkan dalam berita acara ekspose. KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan Yaqut.
"(Memohon hakim) menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.
KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut adalah sah dan berdasarkan hukum. KPK juga memohon hakim menyatakan rangkaian penyidikan dalam kasus korupsi kuota haji adalah sah.
"Menyatakan Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Menyatakan penyidikan oleh Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka hingga saat ini. Dia mengatakan Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.
"Kalaupun Termohon berpendapat tetap menggunakan hukum acara yang lama, maka timbul pertanyaan mendasar, mengapa sampai saat ini pemohon tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, dan yang diterima justru hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka?" kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini saat membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
"Padahal dalam konstruksi permohonan telah diuraikan bahwa Pasal 90 ayat 1, 2, 3 KUHAP baru secara tegas mengatur kewajiban terkait penetapan dan pemberitahuan penetapan tersangka. Hal ini justru semakin menunjukkan bahwa penerapan hukum acara oleh Termohon tidak jelas, tidak konsisten, dan membingungkan," imbuhnya.
Kubu Yaqut menyatakan menolak seluruh jawaban KPK dalam sidang praperadilan terkait kasus korupsi kuota haji. Kubu Yaqut mengibaratkan penetapan Yaqut menjadi tersangka sebelum ada penghitungan kerugian negara seperti penetapan tersangka kasus pembunuhan.
"Dengan demikian, penetapan tersangka dalam perkara tipikor tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan dapat dibuktikan, sama halnya dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka pembunuhan padahal tidak ada korban yang meninggal dunia. Yang mati belum ada, tetapi seseorang sudah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan," ujarnya.
Mellisa mengatakan penetapan tersangka sebelum ada perhitungan kerugian negara merupakan bentuk penyimpangan. Menurutnya, perbuatan yang dituduhkan belum jelas dan belum terbukti.
"Secara hukum, hal demikian merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas due process of law karena perbuatan yang dituduhkan tidak diterangkan secara konkret, status hukumnya tidak jelas, dan unsur pokok delik belum terbukti," ujarnya.
Mellisa menilai dalil permohonan terkait penetapan tersangka dan rangkaian proses penyidikan merupakan objek kewenangan hakim praperadilan. Dia mengatakan penetapan tersangka Yaqut secara hukum tidak memenuhi unsur materiil Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor sehingga cacat formil dan substansi serta tidak sah menurut hukum.
"Bahwa pokok-pokok yang disampaikan di dalam petitum permohonan praperadilan a quo merupakan upaya paksa yang secara hukum berada dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan untuk diuji keabsahannya. Oleh karenanya, seluruh dalil-dalil Termohon dalam eksepsinya tidak berdasar hukum dan harus ditolak," katanya.
Simak Video 'Yaqut Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Sebagai Pelajaran Bagi Pemimpin':
(mib/zap)















































