Mendagri Buka Kans Revisi PP Gaji Kepala Daerah, Dikaitkan Kinerja dan PAD

1 day ago 3
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tito mengatakan PP yang mengatur gaji kepala daerah tersebut saat ini sudah berusia 26 tahun.

"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu, itu ada namanya komponen BPO, biaya penunjang operasional. Itu diatur di sana. Nah, ini dikaitkan dengan PAD (pendapatan asli daerah)," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kapolri itu menilai penyesuaian hak keuangan kepala daerah tak bisa diberikan begitu saja. Menurutnya, besaran tambahan harus dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah.

"Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," jelasnya.

Selain itu, Tito mengatakan penyesuaian perlu dikaitkan dengan PAD. Menurutnya, dengan begitu kepala daerah punya dorongan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi tanpa membebani masyarakat.

"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya.

"Karena ada keinginan oleh kepala daerah, nggak cuek saja, dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif, inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur," sambungnya.

Menurutnya, peningkatan PAD juga akan berdampak bertambahnya APBD. Nantinya, itu bisa dipakai untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Tito mengatakan PP Nomor 109 Tahun 2000 memang sudah waktunya dikaji. Dia mengatakan nantinya akan dibentuk tim di tingkat pemerintah.

"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," paparnya.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebelumnya mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. APKASI menilai regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tak lagi sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). APKASI mengusulkan pemerintah merevisi sejumlah aturan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.

(amw/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |