Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi rekomendasi KPK terkait tata kelola partai, salah satunya adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. PAN menilai wacana itu berpotensi melanggar kebebasan berserikat.
"Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," kata Waketum DPP PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Viva, partai akan kehilangan legitimasi rakyat dengan sendirinya jika kehidupan internal partai tersebut melahirkan oligarki. "Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tersumbatnya perkaderan, dan menjadi otoriter dan konflik internal, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan legitimasi dari rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, Viva menegaskan negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol. Dia memandang hak itu berasal dari hak konstitusional warga yakni hak untuk berserikat dan berkumpul.
"PAN berpendapat bahwa di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum parpol," kata dia.
"Hal itu berasal dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, Pasal 28 UUD 1945. Partai politik adalah organisasi masyarakat atau privat yang diberi peran publik, yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara," sambungnya.
Viva mengatakan UU Politik telah memberi kewenangan besar kepada partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Menurut dia, dalam mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia, seharusnya pemerintah memastikan partai memaksimalkan fungsi utama untuk rekrutmen dan pendidikan politik, serta menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah.
"Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).
Saksikan Live DetikPagi:
(fca/ygs)

















































