Ulah Nekat Sopir Angkot di Jaktim Pecahin Kaca hingga Lawan Arah

4 hours ago 3
Jakarta -

Sopir angkot berulah memecahkan kaca mobil pengendara lain di kawasan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Sopir angkot tersebut tak terima ditegur lantaran melawan arah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.50 WIB. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pengemudi mobil merekam video ke arah Angkot 019 Rute Depok-Terminal Kampung Rambutan.

Dinarasikan, korban saat itu dari Terminal Kampung Rambutan menuju ke Pasar Rebo. Saat di putaran balik dekat SPBU, dia bertemu dengan angkot yang juga memutar balik tetapi dengan melawan arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian menegur sopir angkot tersebut dan mengejarnya. Namun, sopir angkot tersebut marah-marah.

Masih dalam narasi video, sopir angkot tersebut menggedor pintu mobil. Tak hanya itu, sopir angkot tersebut juga memukul kaca mobil korban hingga pecah.


2 Sopir Taksi Ditangkap

Polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian viral itu. Dua orang pelaku, IK (32) dan P (32) ditangkap pada Rabu (22/4).

Kedua pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Ciracas yang dipimpin langsung oleh Kompol Rohmad, di Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas. Pelaku pun tampak pasrah saat polisi menangkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil angkot T19 jurusan Depok-Rambutan dengan nomor polisi B-1076-QO warna merah tahun 2014. Kedua pelaku dan barang bukti pun kini telah diamankan di Polsek Ciracas.

Polisi menetapkan dua orang sopir angkot yang lawan arah dan memecahkan kaca mobil lain di JaktimFoto: Polisi menetapkan dua orang sopir angkot yang lawan arah dan memecahkan kaca mobil lain di Jaktim. (dok. Istimewa)

Sopir Angkot Jadi Tersangka

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal perusakan.

"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Dia mengatakan sementara keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP yang baru. Namun tidak tertutup kemungkinan keduanya dijerat dengan pasal lain.

"Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406," ucapnya.


Motif Pelaku Pecahkan Kaca

Polisi mengungkap motif sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang melawan arah hingga memecahkan kaca mobil lain di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku mengaku kesal dengan korban.

"Karena kesal aja dia terkait dia muter itu melawan arus sebenarnya," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman.

Saat kejadian, korban merasa pelaku sudah salah jalan. Akhirnya sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.

"Jadi yang dari mobil L300 itu merasa 'ini udah ngelawan arus tapi ngotot' kan gitu, akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai berujung di depan Lotte Mart tiba-tiba angkot ini malah memalang mobil L300 tersebut dan melakukan kekerasan tersebut," bebernya.

Polsek Ciracas mengamankan sopir angkot yang viral melawan arah dan memcahkan kaca mobil di Jaktim. Foto: Polsek Ciracas mengamankan sopir angkot yang viral melawan arah dan memcahkan kaca mobil di Jaktim. (dok. Istimewa)


Kronologi Lawan Arah dan Pecahkan Kaca

Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan kaca mobil oleh sopir angkot berinisial IK (32) dan P (32) yang lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian berawal ketika angkot salah jalur dan hendak memotong arah.

"Perusakan tadi itu bermula dari adanya salah jalan angkot tersebut yang ingin memotong jalur, yang seyogianya jalur tadi adalah putaran 03 daerah untuk satu arah yang dari Rambutan arah ke Cipayung," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto.

Angkot tersebut kemudian memotong arah dari Pasar Rebo melalui putar balik atau U-turn. Tindakan itu menghalangi jalur yang seharusnya dari arah Kampung Rambutan.

"Yang kendaraan yang dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo yang harusnya berjalan dengan baik sehingga terjadi tabrakan," sebutnya.

Mobil pelaku dan korban kemudian senggolan. Keduanya sempat kejar-kejaran sebelum terlibat adu mulut.

"Memang itu pelanggaran tempatnya oleh (angkot) T19 Depok-Kampung Rambutan memotong jalur itu. Akhirnya terjadilah yang namanya kejar-kejaran dan sampailah di satu tempat di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," bebernya.

Cekcok mulut terjadi antara pelaku dan korban. Pelaku yang emosi lantas merusak kaca mobil milik korban.

"Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai yang kurang pantas atau apa gimana. Turun lagi yang namanya yang bawa kendaraan yaitu IK tanpa basa-basi langsung menonjok atau memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu," imbuhnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |