Polisi Pantau Unggahan soal Korban Taufik Hidayat Lainnya, Persilakan Melapor

2 hours ago 1

Bandung -

Polda Jawa Barat mendalami kabar ada korban lain Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Polisi memantau sejumlah unggahan media sosial (medsos) dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6/2026).

Namun, penyidik hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Hendra mengatakan masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dapat melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau layanan call center Polri 110.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara fakta, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kami," ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR, mantan pacarnya. Polisi belum dapat menyimpulkan motif tersangka karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

"Penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka," katanya.

Polda Jabar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh fakta terverifikasi.

Taufik ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Taufik telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya.

Bibi korban, Erni Heryadi (39), meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Ia merasa terpukul melihat kondisi keponakannya, yang kini mengalami dampak fisik permanen.

"Kami ingin pelaku di hukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun," ujar Erni, dilansir detikJabar, Rabu (24/6),

Saksikan Live DetikSore :

Tonton juga video "Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus"

(jbr/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |