PPKGBK Target Pengosongan Barang Hotel Sultan Selesai Sebulan

1 hour ago 1

Jakarta -

Pengosongan isi bangunan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, telah dimulai. Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menargetkan seluruh isi bangunan Hotel Sultan dapat dikosongkan dalam waktu 1 bulan.

"Diharapkan proses pengosongan eks Hotel Sultan secara keseluruhan bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan ke depan," ujar kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto ditemui di kawasan Hotel Sultan, Rabu (24/6/2026).

Kharis menjelaskan pengemasan hingga pengangkutan barang ke dalam truk trailer tengah dilakukan. Dia menyebut barang tersebut akan disimpan di 2 tempat di Bekasi, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses, yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan," katanya.

Dia mengatakan gudang pertama berlokasi di Komplek Pergudangan Cikarang G2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang pertama ini digunakan untuk menyimpan barang-barang dari hotel.

Kemudian, gudang kedua berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok 1/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pihak PPKGBK menyebut mereka akan menyimpan barang-barang tersebut selama 6 bulan. Dia memastikan barang-barang tersebut akan dapat terjaga dengan baik kondisinya.

"Dipastikan semuanya bisa terjaga dengan baik sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan, yaitu 6 bulan terhitung sejak tanggal berita acara eksekusi tanggal 18 Juni 2026. Jadi memang pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai 6 bulan ke depan," katanya.

Kharis juga menjelaskan pihak PPKGBK masih menanggung semua proses pengangkutan barang tersebut. Namun dia belum menjelaskan berapa nominal yang dibutuhkan.

"Kalau untuk biaya, untuk sementara ditalangi dulu oleh pemohon eksekusi. Hukumnya begitu. Oleh pemohon eksekusi Setneg dan GBK," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemohon, yakni pemerintah. Penyerahan dilakukan setelah proses eksekusi.

Penyerahan itu diwakili oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Di dalamnya diterangkan PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6).

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |