Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar divonis 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut.
Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Vonis Ammar lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim yakni 9 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 8 fakta vonis Ammar Zoni dirangkum detikcom, Jumat (24/4):
1. Vonis 7 Tahun Penjara
Mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Ammar bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar diadili dan divonis bersama lima terdakwa lain dalam perkara ini. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Berikut vonis lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
2. Hal Memberatkan
Hakim menjelaskan hal memberatkan dalam vonis 7 tahun Ammar Zoni di kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, hakim menyebut Ammar tidak berterus terang di persidangan. Hal memberatkan lainnya adalah Ammar tengah menjalani pidana.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
3. Hal Meringankan
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Ammar bersikap sopan di persidangan. Ammar, disebut hakim, menyesali dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," kata Hakim.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ammar menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
4. Tak Ada Asesmen
Hakim tidak memerintahkan Ammar dilakukan asesmen dalam perkara penjualan narkoba di Rutan Salemba. Hakim berpendapat asesmen hanya dilakukan kepada terdakwa yang memiliki dugaan kuat sebagai penyalah guna atau pengguna narkoba.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalah guna, yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika. Majelis hakim sepakat terhadap keterangan ahli tersebut, yaitu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa yang ada dugaan kuat sebagai penyalah guna atau pengguna narkotika," ujar hakim.
Hakim berkeyakinan Ammar dkk bukan sebagai pengguna atau penyalah guna narkoba dalam perkara ini. Hakim pun tidak memerintahkan Ammar Zoni dkk dilakukan asesmen.
"Namun, dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.
5. Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni dkk telah nyata menjadi perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba. Hakim menyatakan Ammar tidak memiliki izin untuk melakukan hal tersebut.
"Menimbang bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan narkotika golongan satu. Menimbang berdasarkan pengertian tanpa hak dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang," ujar hakim.
Hakim mengatakan Ammar dkk menjadi perantara jual beli narkoba di antara para terdakwa dan kepada orang lain di Rutan Salemba.
"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal bahwa antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 memiliki hubungan atau korelasi satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke yang lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain yang ada di dalam rutan tersebut," ujarnya.
Hakim mengatakan Ammar dkk akan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli narkoba ini. Namun semua keuntungan uang itu belum diterima para terdakwa.
"Menimbang bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang, namun sejumlah uang tersebut ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa," ujarnya.
Hakim juga menanggapi permohonan agar Ammar dkk tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Hakim mengatakan lokasi penahanan merupakan kewenangan instansi lain.
"Bahwa kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar para terdakwa tidak dikembalikan kembali ke Lapas Nusakambangan. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa penempatan para terdakwa di lapas, termasuk di Lapas Nusakambangan, bukanlah kewenangan majelis hakim namun kewenangan instansi lain," ujarnya.
6. Ammar Ulangi Perbuatan
Hakim berpendapat pembelaan Ammar sebagai tulang punggung keluarga seharusnya membuatnya tidak mengulangi perbuatannya dan bekerja sungguh-sungguh untuk menafkahi keluarganya. Perakara Ini menjadi keempat kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.
"Bahwa terdakwa tulang punggung keluarga. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran terdakwa 6 (Ammar Zoni) sebagai tulang punggung seharusnya menjadikan terdakwa 6 bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menafkahi keluarganya dan bukan melakukan pengulangan tindak pidana yang konsekuensinya telah diketahui oleh terdakwa 6," ujar hakim.
Hakim mengatakan jika Ammar menyadari perannya sebagai seorang ayah, maka seharusnya tak mengulangi perbuatannya. Hakim mengatakan kasus ini merupakan perkara terkait narkoba yang ketiga kalinya dilakukan Ammar.
"Bahwa terdakwa punya anak kecil yang masih membutuhkan sosok seorang ayah. Terhadap pembelaan tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa 6 yang pernah dipidana selama tiga kali dalam perkara yang sama, apabila terdakwa 6 menyadari akan perannya sebagai seorang ayah yang memiliki anak kecil yang masih membutuhkan sosok seorang ayah, maka seharusnya terdakwa 6 tidak perlu mengulangi perbuatannya tersebut," ujarnya.
7.Titip Plastik Klip Sabu ke Pacar
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni pernah mengirimkan pesan ke kekasihnya, Dokter Kamelia, untuk membelikan plastik klip. Pesan itu terbukti dari bukti screenshot chat WhatsApp antara Ammar Zoni dan Kamelia.
"Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan Dokter Kamelia, terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada Dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan Dokter Kamelia telah membelikan apa yang diminta oleh terdakwa 6 tersebut," ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Ammar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Hakim mengatakan Ammar tidak membantah adanya pesan WhatsApp tersebut. Hakim berpendapat plastik klip itu digunakan Ammar untuk membungkus sabu.
Dari percakapan tersebut majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan yang diminta oleh terdakwa 6 ke Dokter Kamelia," ujar hakim.
8. Dapat Upah Jutaan
Majelis hakim mengatakan Ammar Zoni dapat upah Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Hakim menyebutkan upah itu belum diterima Ammar Zoni karena sabunya belum semua laku terjual.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan vonis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Mulanya, hakim mengatakan Ammar mendapat sabu dari seseorang bernama Andre.
"Menimbang bahwa selanjutnya saksi Mario melakukan interogasi terhadap Terdakwa 6, dan Terdakwa 6 mengakui kalau narkotika tersebut didapat dari orang yang bernama Saudara Andre. Jadi barang bukti berupa narkotika tersebut adalah milik Saudara Andre," kata hakim.
Hakim mengatakan Ammar Zoni memperoleh sabu sebesar 100 gram dari Andre. Hakim menyebutkan Ammar Zoni dan Andre berkomunikasi lewat aplikasi Zangi.
"Terdakwa 6 mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah melakukan komunikasi lalu mereka janjian di rutan dan membawa barang ditujukan untuk Terdakwa 6. Kemudian, narkotika jenis sabu terbagi dua, 50 gram untuk Terdakwa 3, dan 50 gram untuk Terdakwa 5, dan narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di dalam rutan," ujarnya.
Hakim mengatakan Ammar mendapatkan upah Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu 100 gram di dalam Rutan Salemba. Namun upah itu belum diterima Ammar karena sabu 100 gram itu belum semua laku terjual.
"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 akan mendapat upah sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu. Terhadap hal tersebut, majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa benar Terdakwa 6 belum mendapatkan uang upah dari Saudara Andre karena belum seluruhnya narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, sehingga Terdakwa 6 juga belum mendapatkan upah dari Saudara Andre," ucap hakim.
Hakim mengatakan upah Rp 10 juta itu akan diterima Ammar Zoni jika sabu 100 gram sudah laku terjual. Menurut hakim, Andre masih masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
"Upah tersebut akan diterima oleh Terdakwa 6 apabila semua narkotika jenis sabu telah laku terjual dan Saudara Andre sudah menerima uang pembayaran penjualan narkotika tersebut. Saat ini, Saudara Andre berstatus sebagai DPO karena tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Hakim juga menyatakan ganja yang ditemukan di kamar sel Ammar merupakan milik Ammar. Hakim berpendapat Ammar juga pernah memberikan narkotika ke mantan teman satu kamar selnya bernama Sudrajat Fajar alias Jaya.
"Terdakwa 6 menyangkal bahwa tas berisi narkotika tersebut milik Terdakwa 6, namun tas yang berisi narkotika tersebut terletak di sela-sela pintu kamar atas dan kamar bawah yang berdekatan dengan tangga menuju kamar atas," kata hakim.
"Atas hal tersebut, majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa Terdakwa 6 sebagai penghuni kamar atas adalah orang yang paling sering melalui sela-sela pintu tersebut, yaitu setiap kali Terdakwa 6 akan naik ke atas kamarnya. Area tersebut adalah area jangkauan Terdakwa 6," tambah hakim.
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video "Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Pikirkan Upaya Banding"
(wnv/wnv)

















































