Akhir Pelarian Duo Jambret di Jakpus yang Sasar Warga Jerman

6 hours ago 2
Jakarta -

Pelarian dua penjambret ponsel milik warga negara Jerman di Jakarta Pusat (Jakpus) berakhir. Para pelaku berhasil ditangkap polisi.

Dirangkum detikcom, Jumat (24/4/2026), warga Jerman yang menjadi korban penjambretan adalah pria bernama Robin. Dia dijambret di Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar, Jakpus. Ponsel milik korban raib dibawa para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viral di Medsos

Aksi penjambretan itu viral di media sosial, Senin (20/4). Dari video yang beredar, tampak korban sedang berdiri di trotoar sembari memainkan ponselnya.

Tampak pelaku dua orang berboncengan satu motor juga melintas di atas trotoar. Pelaku lalu mendekati korban dan langsung menjambretnya. Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun gagal.

"Telah terjadi pencurian handphone Samsung S23. Korban atau pelapor bernama Robin, WNA (Jermanik)," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan kepada wartawan.

Dia mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (19/4) pukul 15.40 WIB kemarin. Korban dijambret saat hendak menyeberang di lokasi.

"Ketika korban sedang ingin menyeberang di pinggir jalan sekitaran TKP tengah asik memainkan HP. Pada saat yang bersamaan HP korban diambil seseorang menggunakan motor berboncengan," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sawah Besar.

3 Pelaku Ditangkap

Polisi bergerak cepat memburu dua penjambret ponsel Robin, warga Jerman. Berselang tiga hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang eksekutor (penjambret) dan satu penadah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reskrim Polres. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (22/4) di Rawa Badak, Jakarta Utara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara," kata Reynold kepada wartawan, Kamis (23/4).

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan satu pelaku lainnya, yakni AHS. Dia diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

"Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban," ujar Reynold.

Kini, ketiganya tengah diperiksa oleh penyidik guna melengkapi administrasi. Sejumlah barang bukti juga turut disita.

Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reynold turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum. Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "Viral WNA Jerman Kena Jambret di Jakpus, Ponsel Raib Dibawa Kabur"

(fas/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |