PDIP mengkritik salah satu poin rekomendasi KPK terkait tata kelola partai, yakni adanya pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua periode. Jubir PDIP Guntur Romli menilai usulan itu melampaui kewenangan KPK.
"Pertama, melampui kewenangan KPK 'Ultra Vires', tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Guntur menganggap rekomendasi KPK terlalu jauh dari tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut. Alih-alih, dia meminta KPK fokus membenahi sistem penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik," katanya.
Guntur menilai rekomendasi tersebut juga berpotensi inkonstitusional. Dia menekankan parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
"Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART," ujar Guntur.
"Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," lanjut dia.
Menurut Guntur, usulan tersebut rawan dipolitisasi. Dia mewanti-wanti aturan itu nantinya dijadikan pemerintah yang berkuasa untuk mengintervensi kepemimpinan partai oposisi.
"Melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk 'menggulingkan' lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum," kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video "PDIP Sepakat Usul KPK soal Parpol Wajib Lapor Dana Pendidikan Politik"
(fca/ygs)

















































