Jakarta -
Bareskrim Polri menangkap istri dan dua orang anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditangkap terkait pencucian uang hasil narkoba.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4/2026).
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Hadi mengatakan ketiganta ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan dan dokumen.
Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.
Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.
Saksikan Live DetikPagi:
(mea/dhn)

















































