KPK Tahan 1 Tersangka Lagi Terkait Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

6 hours ago 4

Jakarta - KPK menahan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan 2017-2019, Muhammad Yanuar Marzuki. Penahanan dilakukan usai Yanuar ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

"Pascadilakukan pemeriksaan, hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Budi mengatakan, Yanuar ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan ditahan di Rutan KPK.

"Penahanan terhadap MYM dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan gedung Pemkab Lamongan. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan tersangka pada Selasa (2/6).

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu:

1. Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan
2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra
3. Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA 2015 sampai 2019.
4. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute

Kasus ini bermula pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selanjutnya, digelar lelang proyek pembangunan.

Namun proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Ahmad diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan sebelum lelang dimulai, sementara Sukiman diduga menerima sejumlah uang.

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," ucapnya.

Kasus ini merugikan negara Rp 35,7 miliar. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video 'KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar':

(tsy/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |