Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa selebgram asal Makassar, wanita inisial APG terkait penggunaan gas nutrious oxide (N2O) atau gas tertawa Whip Pink. APG diperiksa terkait videonya yang sempat viral menghirup Whip Pink di salah satu media sosial bersama selebgram inisial ZNM yang juga berasal dari Makassar.
Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa APG telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengaku telah membeli dan menggunakan produk tersebut belasan kali.
"Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut," kata Fajri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Fajri menjelaskan bahwa APG mengaku mulai menggunakan zat tersebut sejak September 2025 dan baru berhenti pada Januari 2026. Alasan penggunaan tersebut diklaim hanya untuk mencari ketenangan sesaat.
"Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya, sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan," tuturnya.
Dijelaskam Fajri bahwa efek yang ditimbulkan dari menghisap gas tersebut tergolong singkat namun berbahaya. Hal ini juga yang memicu pengguna untuk memakainya secara berulang-ulang.
"Nge-fly (efeknya) dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya sekitar 15 sampai 20 menit," tuturnya
"Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya," pungkas Fajri.
Sebelumnya, Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N20) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum karena ada celah regulasi.
Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)' di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.
"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain.
Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat (AS).
"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O.
"Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," kata Zulkarnain.
"Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi," pungkasnya. (ond/dek)

















































