Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia bersama tujuh negara muslim lainnya mengecam keras aksi pengibaran bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa. Indonesia menegaskan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum internasional.
"Tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum di situs-situs suci di Yerusalem Timur yang diduduki," tulis keterangan akun X Kemlu RI, Rabu (3/6/2026).
Total delapan negara muslim yang mengecam aksi pemukim Israel ini mulai dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Pemerintah Indonesia mengatakan tindakan pengibaran bendera Israel di Masjid Al-Aqsa sebagai langkah sistematis dalam mengubah karakter historis bangunan tersebut.
Para Menteri Luar Negeri dari delapan negara ini menegaskan penolakannya terhadap upaya mengubah status historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam serta Kristen. Mereka menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, yang mencakup 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus bagi umat Muslim.
Selain itu, delapan negara muslim ini menegaskan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa.
"Para Menteri Luar Negeri menjadikan otoritas Israel bertanggung jawab atas penghentian tindakan eskalatori ini dan memperingatkan bahwa pelanggaran Israel yang berulang memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan ekstremisme, merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional," tulis Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia dan tujuh negara muslim lainnya juga menyerukan penghentian segera terhadap semua praktik ilegal dan provokatif Israel, serta menegaskan kembali kebutuhan untuk menghormati status historis dan hukum di Masjid Al-Aqsa.
Indonesia juga menegaskan solidaritas terhadap rakyat Palestina terhadap aksi pengibaran bendera yang dilakukan pemukim Israel di Masjid Al-Aqsa. Indonesia juga menyerukan pendudukan Israel di wilayah Palestina untuk segera diakhiri.
Seperti diketahui, para pemukim Israel kembali menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Minggu (31/5) waktu setempat. Aksi ini dilakukan oleh para pemukim Yahudi di bawah perlindungan Kepolisian Israel, juga di tengah peringatan Palestina tentang rencana "Yahudisasi" kompleks suci umat Muslim tersebut.
Direktur Departemen Media pada Otoritas Yerusalem, Omar Rajoub, seperti dilansir Anadolu Agency dan Middle East Monitor, Senin (1/6), mengatakan bahwa para pemukim Yahudi itu juga mengibarkan bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa.
"Pengibaran bendera Israel di dalam halaman Masjid Al-Aqsa, bersamaan dengan melakukan ritual provokatif, adalah bagian dari kebijakan resmi Israel yang sistematis dan disengaja yang dipimpin oleh pemerintah pendudukan ekstremis," sebut Rajoub saat berbicara kepada Anadolu Agency.
"Praktik-praktik ini bertujuan untuk memaksakan realitas baru di Yerusalem Timur yang diduduki dan merusak status quo historis dan legal di Masjid Al-Aqsa," ujarnya.
(ygs/rfs)

















































