Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengacara yang terafiliasi dengan Don Ritto (DR).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pemanggilan saksi dilakukan pada hari ini, Rabu (29/7/2026). Sedianya, ada dua orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9.
"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang Supriatna melalui keterangannya, Rabu (29/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dari dua saksi tersebut, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. Saksi yang hadir merupakan penasihat hukum dari pihak yang terafiliasi dengan Don Ritto.
"Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ungkap Anang.
Anang menambahkan, penyidik akan melayangkan panggilan ulang terhadap saksi yang mangkir tersebut. Saat ini, Tim Sembilan masih terus mengumpulkan keterangan untuk memperkuat alat bukti dalam pusaran kasus pencucian uang FA.
"Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebutkan Febrie dititipkan di Rutan KPK.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, yang barusan kita saksikan," ujar Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut.
Simak juga Video 'Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah':
(ond/maa)


















































