Mantan Dirut Investree Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus investasi ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adrian Asharyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Sebagai informasi, kasus ini sendiri sempat bikin heboh karena Adrian berada di luar negeri. Adrian sempat menjadi buronan internasional sebelum akhirnya dipulangkan pada tahun 2025 dan diadili tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian juga dihukum denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, maka harta terdakwa dapat dirampas dan dilelang.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup untuk membayar denda atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terhadap pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Isabela Samelina. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adrian dan rekannya Alan Perdana Putra menggunakan PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka disebut melakukan hal itu untuk menyelamatkan diri dari tagihan tak terbayar dari masyarakat yang menempatkan dana di PT Radhika Persada Utama dengan modus dibuatkan program superlender, yaitu program yang menggabungkan investor pada PT Radhika Persada Utama yang tidak terlunasi tagihannya menjadi satu entitas dengan minimal penempatan dana Rp 10 miliar yang seolah-olah produk investasi yang aman dengan bunga yang relatif tinggi 3-4 % per bulan.
"Serta akan dibuat surat pernyataan dari PT Investree Radhika Jaya untuk menjamin sebagai corporate guarantee dan akan dibuat polis asuransi sebagai jaminan atas investasi tersebut, sehingga para lender yakin dan tertarik untuk berinvestasi karena para lender juga mengetahui terdakwa Adrian Asharyanto selaku Direktur PT Investree Radhika Jaya, namun segala tindakan terdakwa Adrian Asharyanto bersama PT Putra Radhika Investama tidak pernah tercatat di pembukuan di PT Investree Radhika Jaya, selain itu PT Investree Radhika Jaya memang tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan pengumpulan dana," ujar jaksa.
Mereka menggunakan tiga rekening bank untuk transaksi. Total dana yang terkumpul hingga Januari 2023 mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa izin OJK.
"Bahwa PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama tidak pernah mendapat mandat dari PT Investree Radhika Jaya untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, akan tetapi atas inisiatif saksi Alan Perdana Putra bersama dengan terdakwa Adrian Asharyanto menjadikan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dana dari masyarakat, yang mana dana tersebut digunakan untuk memenuhi modal kerja dan mengelola NPL untuk keberlangsungan PT Investree Radhika Jaya," ujar jaksa.
"Bahwa jumlah Lender yang dihimpun oleh Saksi Alan Perdana Putra bersama dengan Terdakwa Adrian Asharyanto Gunadi Alias Adrian Asharyanto pada PT Putra Radhika Investama terdiri dari Individu (perorangan) dan juga perusahaan. Terhadap dana Lender tersebut belum dibayarkan oleh PT Putra Radhika Investama," sambung jaksa.
Selain Adrian, hakim juga telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Alan Perdana Putra. Dia juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Tonton juga video "Prabowo: Awal 2026, Investasi RI Bisa Ciptakan 1,4 Juta Lapangan Kerja"
(haf/dhn)


















































