Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

2 hours ago 2

Jakarta -

Tim 9 Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik memeriksa delapan orang saksi dan seorang ahli untuk memperkuat bukti-bukti perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan perbankan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tindak pidana asal, yakni dugaan korupsi yang melibatkan Febrie.

"Selasa 18 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, terdapat tujuh saksi dari pihak swasta, satu saksi dari pihak perbankan, serta satu ahli. Berikut inisial para saksi dan ahli yang diperiksa hari ini:

1. SP (Swasta)
2. RC (Swasta)
3. RR (Swasta)
4. A (Swasta)
5. PS (Swasta)
6. HY (Swasta)
7. AA (Swasta)
8. Saksi pihak perbankan
9. Ahli berinisial YH

Anang menyebutkan pemeriksaan ini merupakan langkah hukum untuk memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, penyidik tengah fokus melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dia memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan. Anang juga menekankan penyidik bekerja berdasarkan asas profesionalitas.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

(ond/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |